
3) Mengabdi Allah
Para suster mengabdi Allah dengan segenap keberadaannya yakni melalui tubuh, jiwa dan roh, “Moga-moga roh, jiwa, dan raga-mu seluruhnya terpelihara tanpa cela pada kedatangan Tuhan kita Yesus Kristus” (1 Tes. 5: 23).
Mengabdi Allah dapat diwujudkan dengan cara mencintai Tuhan dengan melakukan hukum kasih, “semua orang mencintai Tuhan dengan segenap hati, dengan segenap jiwa dan akal budi, dengan segala kekuatan, dan mencintai sesamanya seperti dirinya sendiri” (bdk. Mrk. 12: 30-31).[1]
Para suster mengabdi Allah dengan mengasihi Allah (Ul. 6:5), melayani Dia (I Sam. 12: 24), hidup sesuai dengan kehendak-Nya (I Tes. 2: 12), melakukan segalanya untuk kemuliaan-Nya (I Kor. 10:31); menyangkal diri, memikul salib dan mengikuti-Nya (Mrk. 8: 34).[2]
Persaudaraan
Sebagai Kongregasi Fransiskan, para suster FCh juga memiliki cara hidup yang khas yakni menjadikan PERSAUDARAAN sebagai jantung atau roh bagi kehidupan bersama, baik di komunitas, dalam karya pelayanan maupun di tengah Gereja dan masyarakat. Bagaimana para suster menghayati persaudaraan, diuraikan secara singkat di bawah ini:
Para suster membangun persaudaraan atas dasar pertobatan terus-menerus, kedinaan yang bertumpu pada Allah, kemiskinan yang lepas bebas, dan doa pujian serta syukur (Konst. 703), dan menempatkan Charitas; belarasa-yang-tak-terbagi sebagai jiwa yang mengerakkan hidup persaudaraan dan karya perutusan.
Dengan mengikuti jejak Yesus yang miskin, yang rendah dan yang tersalib, yang mengumpulkan murid-murid di sekitar-Nya dan mencuci kaki mereka, para suster FCh hidup dalam persaudaraan, dalam pelayanan dan dalam penyerahan diri satu sama lain (bdk. Konst.702).
Persaudaraan itu terdiri dari para saudari (suster) yang tidak memilih satu sama lain, melainkan diberikan satu sama lain oleh Allah. Para suster FCh mengembangkan persaudaraan dengan saling berbagi bakat dan kemampuan, berbagi beban, berbagi tugas dan pekerjaan, kerja sama, saling mengingatkan, saling menghibur, memotivasi dan meneguhkan (Konst. 707).
[1] Bdk. 1 SurBerim 1.
[2] Bdk. AD Ordo III Reg. art. 5.
Tinggalkan Balasan