Kongregasi Suster Santo Fransiskus Charitas adalah anggota Ordo Ketiga Regular Santo Fransiskus Assisi, yang berlindung di bawah naungan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda, yang wajib menjalani hidup injili dalam keempat pilar yakni; doa atau kontemplasi, kemiskinan, kedinaan, dan pertobatan, seturut Anggaran Dasar Ordo Ketiga Regular Santo Fransiskus Assisi.
1. Doa atau Kontemplasi
Hidup mengikuti Kristus, ditunjang oleh pengalaman iman dan perjumpaan pribadi dengan misteri Allah dalam Yesus Kristus karena kekuatan Roh Kudus.
Para suster FCh merendahkan diri terus menerus di hadapan Allah dalam diri Kristus yang miskin dan yang tersalib, mempelai dan Guru sejatinya, dengan senantiasa menyatakan kesetiaannya kepada-Nya dan kepada Injil, kepada Gereja, kepada Kongregasi dan perutusannya.
Para suster FCh dituntun untuk menghayati semangat doa atau kontemplatif dengan merenungkan cinta Allah yang tak terbatas di mana pun dan kapan pun (bdk. Konst. 302), dan dituntun untuk mencari dan menemukan Yesus Kristus dalam Kitab Suci, dalam sejarah, dalam segala segi kehidupan dan dalam diri sesama saudari sekomunitas maupun dalam seluruh ciptaan, dalam pertobatan terus menerus dan hati yang selalu diarahkan pada perkara Allah (bdk. Konst. 307).
Melalui proses pertobatan yang terus menerus, para suster memandang segala sesuatu dalam hubungan dengan Allah. Seperti Santo Fransiskus Assisi yang seluruh dirinya menjadi doa, serta seturut teladan Muder Theresia Saelmaekers yang menyerahkan hidup dan perutusannya pada bimbingan Allah (lih. Konst. 303), para suster FCh mengarahkan hati dan budi serta seluruh hidupnya pada rencana dan kehendak Allah.
Dengan sarana doa bersama, para suster memperdalam kerinduan mereka untuk melayani, mencintai, menghormati dan menyembah Tuhan dalam kesederhanaan, dalam persaudaraan dan di dalam persekutuan dengan Gereja Kristus. Seorang suster FCh menempatkan doa pada pusat hidup persaudaraan. Terutama melalui Ekaristi dan perayaan Ibadat Harian, para suster menampakkan kesatuan sebagai komunitas yang dijiwai oleh semangat peniten, rekolek dan belarasa-yang-tak-terbagi (bdk. Konst. 305, 304 & 311).
Seorang suster melaksanakan devosi dan tradisi sehat yang telah ditentukan oleh Kongregasi dan mempraktekkan “bentuk-bentuk devosi dan tradisi sehat yang khas dalam tradisi Kongregasi” (bdk. Konst. 312-318) demi memupuk panggilannya sendiri dan iman umat Allah.
Tinggalkan Balasan